Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

09 Oktober 2009

“Bom Waktu” Pipa Kodeco

Pemasangan pipa gas akan memunculkan permasalahan dan pasti menghambat aktivitas pengguna Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Pemasangan juga mengundang banyak pertanyaan, kenapa bisa terjadi ?
Awalnya, pada tahun 2007 PT Kodeco Energy Ltd memulai pemasangan pipa setebal 16 inci. Panjang pipa 60 kilometer dan dipakai untuk menyalurkan gas dari kilangnya di tengah laut Jawa sebelah utara Madura ke Gresik, Jawa Timur.
Ibaratnya, pipa Kodeco ini adalah bom waktu urat nadi perekonomian Jatim khususnya dan kawasan Indonesia Timur pada umumnya.
Lalu, kasus ini semakin muncul ke permukaan karena jalur pipa tersebut memotong APBS yang menjadi lintasan kapal-kapal ke Pelabuhan Tanjung Perak.
Lokasi pemotongan APBS itu di buoy 8 yang lebarnya cukup sempit atau hanya 100 meter, sehingga sampai sekarang lalu lintas di sana cukup padat.
Bahkan, permasalahan ini kian serius setelah mendapat laporan bahwa pipa yang telah dipasang teraliri gas dengan volume 25 ribu barrel per hari. Rata Penuh
Jelas, keberadaan aliran gas ini sangat berbahaya. Jika terjadi sedikit gesekan antara badan kapal dengan pipa saat melintas di alur yang terpotong jalur pipa, bisa terjadi peristiwa fatal.
Apabila itu benar terjadi, bisa mengakibatkan putusnya pipa bervolume gas tersebut. Kemudian, muncul ledakan.
Jika tidak disikapi segera, bisa saja ada kapal menabrak pipa gas bertekanan tinggi itu. Apalagi, setiap harinya ada 150 kapal yang melintas di perairan tersebut.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi permasalahan itu sejak 31 Juli lalu Adpel Tanjung Perak sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor HH.534/01/20/AD.SBA.09. Surat itu memberitahukan adanya pemendaman pipa di Kilometer “Point” (KP) 35 dan KP 36.
Kedalaman pipa Kodeco itu 10,14 meter atau LWS (low water spring/pasang paling rendah) dan di kedalaman dasar laut 7,05 meter LWS, sehingga draft maksimal kapal yang bisa melintasi alur itu adalah yang 7 meter.
Kalangan pengguna jasa mengakui, pipanisasi gas di APBS berdampak lebih luas terhadap perkembangan perekonomian dan perdagangan di Jawa Timur. Selain mengganggu kegiatan keluar masuknya pelayaran untuk kebutuhan barang, juga akan terjadi timbulnya tambahan biaya (high cost) di pelabuhan.
Dengan terbatasnya volume muatan akan memicu diberlakukannya system asuransi untuk menutupi resiko atas barang yang diangkut. Biaya premi untuk menjamin keamanan akibat pipa gas itu mesti ditanggung eksportir maupun importir, sehingga ada biaya ekstra lagi, dan itu jumlahnya tidak sedikit.
Salah satunya jalan untuk mengurangi resiko, pipa gas tersebut harus direlokasi (pindah) sesuai dengan ketentuan sehingga tidak mengganggu kelancaran keluar masuknya kapal dengan muatan yang optimal.

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar