Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

17 Maret 2009

Ketua GPEI Jatim : Stimulus Tarif pelabuhan Belum Sentuh Pemilik Barang


Stimulus pemerintah dalam bentuk pemberian diskon tarif jasa kepelabuhanan sebesar 5 persen belum menyentuh secara langsung kepada pelaku usaha (khususnya eksportir). Diskon yang berlaku efektif 15 Pebruari 2009 selama tiga bulan ke depan itu, baru menyentuh sektor pelayaran dan perusahaan bongkar muat, namun untuk stimulus bagi pelaku usaha eksportir dan importer belum tercapai.
Demikian pernyataan beberapa pelaku usaha kepelabuhanan di Tanjung Perak, Surabaya, menanggapi pemberian diskon tarif jasa kepelabuhanan yang ditetapkan melalui surat Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KM120/1/1/DJPL-2009 tentang Pemberian Keringanan Tarif Jasa Pemanduan, Jasa Penundaan dan Container Handling tertanggal 11 Februari 2009.
Ketua DPD Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Isdarmawan Asrikan mengakui, bahwa stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk pemberian diskon tarif jasa kepelabuhanan sebesar 5 persen masih belum menyentuh langsung bagi pemilik barang eksportir maupun importer.
“Potongan tarif (diskon) adalah tarif jasa pemanduan, penundaan dan container handling yang ditanggung oleh pihak pelayaran. Sementara, terminal handling surcharge (THC) yang ditanggung oleh pihak eksportir masih tetap,” kata Isdarmawan yang juga eksportir kopi.
Dikatakan, kebijakan pemeritah yang memberikan stimulus agar pelaku usaha termasuk pemilik barang dapat berkembang dan bersaing di pasar domestic maupun internasional. Namun, stimulus tersebut belum dapat dinikmati, mengingat biaya THC untuk container 20 feet masih tetap sebesar 95 dolar AS dan untuk container 40 feet sebesar 145 dolar AS.
Dalam hal ini, kata Isdarmawan, yang diuntungkan adalah pihak pelayaran karena surcharge yang diperoleh akan naik, sedangkan eksportir tidak memperoleh manfaat dari pemberian potongan tarif.
Oleh karena itu, GPEI Jatim akan melakukan pembahasan lebih lanjut pemberian diskon jasa kepelabuhanan dengan harapan pemberian stimulus tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha.
Lebih lanjut Isdarmawan mengemukakan, krisis finansial global beberapa bulan terakhir ini sangat berdampak terhadap penurunan kinerja eksportir. Belum lagi banyaknya hambatan seperti tingginya bunga kredit di perbankan masih sekitar 15-16 persen meskipun BI rate mengalami penurunan sebesar 8,25 persen.
Idealnya, katanya, dengan turunnya BI rate tersebut bunga pinjaman sudah pada kisaran 13 persen.
Belum lagi adanya peraturan yang mewajibkan penggunaan Letter of Credit (LC) untuk ekspor. Untuk negoisasi wessel ekspor atas dasar L/C at sight (atas unjuk), bank pemerintah masih menggunakan cara document collection dengan cara tidak mau membayar secara langsung dan masih menunggu untuk dibayar terlebih dahulu oleh opening bank (buyer bersangkutan, red).
“Eksportir masih harus menunggu 2-3 minggu untuk pembayaran tersebut, hal itu mengakibatkan cash flow eskportir terhambat,” ujarnya.
Bank pemerintah juga tidak mau melayani wessel ekspor diskonto dengan Usance L/C. Usence L/C merupakan bentuk cara pembayaran L/C dengan sistem diskonto selain sistem at sight. Padahal, dalam pihak beberapa bank asing yang mau menerima usence L/C tersebut. Hal tersebut akan mengganggu kelancaran ekspor.
Senada dengan Ketua DPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Judy Poerwoko mengatakan, diskon jasa kepelabuhanan yang diberikan tidak mengena kepada pelaku usaha khususnya importer.
“Importir masih belum merasakan stimulus yang diberikan baik mengenai diskon jasa kepelabuhanan maupun penurunan tarif yang signifikan kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Namun, kata Judy maksud baik pemerintah memberikan stimulus untuk menggairahkan pelaku usaha nasional akibat dampak krisis finansial yang menurunkan kinerja importir.
Oleh karena itu, GINSI akan melakukan pembahasan lebih lanjut yang transparan terhadap perusahaan pelayaran yang telah menikmati diskon jasa kepelabuhanan. Jika tarif turun tentunya perusahaan pelayaran juga memberikan diskon kepada importir, tapi selama ini belum ada pemberitahunan lebih lanjut.

Pelindo
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Syafii Djamal mengatakan, persetujuan pemberian diskon jasa kepelabuhanan yang terkait langsung dengan penggunaan BBM untuk mendorong perkembangan dunia usaha di tengah krisis ekonomi global.
Menhub mengakui, persetujuan penurunan tarif jasa pemanduan, jasa penundaan, dan pelayanan peti kemas relatif kecil dibandingkan dengan tarif jasa kepelabuhanan secara keseluruhan. “Yang penting turun, soal kecil itu relatif.”
Dia mengungkapkan Pelindo I hingga Pelindo IV melaporkan merugi jika diskon sebesar 5 persen terhadap jasa pemanduan hingga pelayanan peti kemas diterapkan selama 3 bulan. “Namun, ini penting untuk memberikan keringanan bagi usaha pelayaran,” tegasnya.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan penurunan tiga komponen jasa pelayanan pelabuhan itu akan mengurangi beban usaha di tengah kekurangan muatan akibat krisis keuangan global.
“Kami memberikan apresiasi atas peran aktif Menhub Jusman Syafii Djamal dalam memfasilitasi pertemuan antara asosiasi pemakai jasa pelabuhan dan PT Pelabuhan Indonesia untuk membuat kesepakatan penurunan tarif,” kata Johnson.
Kepala Humas Pelindo III Iwan Sabatini sebelumnya menyatakan, pemerintah dan operator pelabuhan telah sepakat mengevaluasi penurunan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebesar 5 persen mulai 15 Februari.
“Selaku operator, kami siap melakukan itu [penurunan tarif] sepanjang secara formal sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan penurunan tarif jasa kepelabuhanan sebesar itu hanya berlaku terhadap kegiatan pelayanan di pelabuhan yang berbasis BBM, seperti jasa pandu, tunda, dan bongkar muat peti kemas.
Menurut informasi, berdasarkan hasil pertemuan di Dephub, penurunan tarif 5 persen itu akan dievaluasi dalam 3 bulan mendatang mengikuti perkembangan harga BBM.
Namun, apabila dalam 3 bulan sejak 15 Februari terjadi lagi penurunan BBM, tarif itu akan ditinjau kembali.
Penurunan tarif kepelabuhanan itu terungkap dalam pertemuan yang dipimpin Sesditjen Perhubungan Laut Dephub Jimmy A. Nikijuluw yang dihadiri direksi Pelindo II, III, dan IV, serta pengurus DPP INSA, DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan DPP Gafeksi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) M Zaini mengatakan, pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan diskon jasa kepelabuhanan.
Meski, kata Zaini pemberlakuan potongan (discount) tariff jasa bongkar muat petikemas baik Internasional maupun domestic sebesar 5 persen tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan perusahaan, namun demi kepentingan nasional untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha.
“Potongan sebesar 5 persen ini diberikan bagi komponen-komponen kegiatan yang terkait dengan bongkar dan muat petikemas di dermaga kami,” ujarnya.
Namun, beberapa komponen biaya yang bukan merupakan bongkar muat masih tetap seperti biasanya. Komponen yang mendapat potongan adalah jasa bongkar dan muat petikemas full dan empty, bongkar muat petikemas transhipment, shifting petikemas di atas kapal serta jasa buka dan tutup palka kapal.
Potongan/discount akan diberikan secara otomatis bagi kapal-kapal yang sandar di PT. TPS mulai tanggal 15 Februari 2009 pukul 00:00 WIB.
Diharapkan oleh Manajemen PT. TPS, pemberian potongan (discount) ini bisa menjadi stimulus bagi pelaku ekspor dan impor, khususnya di Jawa Timur.

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar