Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

10 Februari 2009

Permintaan NPWP Membludak Mulai 1 Januari 2009, bagi yang Memiliki NPWP Bebas Fiskal


Jangan besok mau ke luar negeri baru urus NPWP, ribet nanti di lapangan terbang. Sehingga kita atur sebulan sebelumnyalah,” kata Darmin.
Wajib pajak harus memiliki NPWP setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeri. Misalnya, kata Darmin, jika wajib pajak hendak ke luar negeri tanggal 1 Januari 2009 dengan bebas fiskal, berarti NPWP-nya harus sudah diurus pada tanggal 1 Desember 2008.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009. Rencananya, tahun 2010 mendatang kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Darmin mengakui adanya besaran kenaikan tarif fiskal tersebut. Namun, sayangnya dia enggan untuk mengatakannya secara pasti. “Tidak, saya belum mau jawab. Nanti kalau di saat terakhir dia berubah, susah saya,” tutur Darmin.
Sementara, banyak orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui Bandara Internasional terpaksa harus membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta per orang karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyusul diterapkannya kebijakan baru Dirjen Pajak sejak 1 Januari 2009.
“Kami sudah menerapkan kebijakan pembayaran fiskal itu sejak 1 Januari 2009. Jadi, bagi warga yang akan berangkat ke luar negeri jika tidak punya NPWP harus bayar fiskal,” Katanya.
Pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program sunset policy yang ditawarkan pemerintah serta mengurus NPWP. “Tiap orang yang sudah berusia di atas 21 tahun wajib memiliki NPWP, dan kita terus sosialisasikan hal ini,” katanya.
Terkait pembayaran fiskal itu, dia mengatakan, kini sudah ada kebijakan baru yang akan berlaku hingga 15 Januari 2009, warga boleh tidak membayar asalkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 bahwa akan mengurus NPWP mereka setelah pulang dari luar negeri. “Jika sudah lewat 16 Januari maka kebijakan itu tidak berlaku lagi,” katanya.
Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.
Bagi masyarakat yang hendak pergi keluar negeri dengan jasa kapal laut yang tak memiliki NPWP akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, begitu pula dengan pesawat terbang, apabila tidak memiliki NPWP, maka akan didenda sebesar Rp 2,5 juta.

Membludak
Hingga Januari 2009, jumlah masyarakat yang mendaftar untuk memperoleh NPWP juga masih sangat tinggi, yaitu sebanyak 745.172 NPWP. Ditjen pajak pun membuat kartu NPWP darurat dari kertas.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai akibat dari melonjaknya permintaan NPWP dari masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak terpaksa memanfaatkan persediaan kartu NPWP yang terbuat dari kertas untuk menggantikan kartu NPWP yang terbuat dari plastik.
Kemudian selama Januari 2009, SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy sebenyak 156.759 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 1.431.627.313.794.
“Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa dalam Januari 2009 pun minat Wajib Pajak untuk memanfaatkan perpanjangan fasilitas sunset policy juga masih tinggi,” paparnya.
Selain itu, rata-rata per bulan jumlah panggilan call center untuk periode Juli sampai dengan November adalah 13,377 panggilan yang berisi pertanyaan dan minat masyarakat untuk mengetahui fasilitas Sunset Policy.
“Dalam bulan Desember 2007 panggilan tersebut meningkat sangat tajam yaitu sebanyak 122.424, dengan jumlah yang tidak terjawab sebanyak 104.150 (95,07 persen). Hal ini disebabkan oleh jumlah panggilan yang masuk jauh melebihi kapasitas yang tersedia,” ujarnya.
Setelah berhasil mencapai jumlah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebanyak 10 juta lebih di tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 22 juta sampai 23 juta NPWP dalam 4 tahun ke depan.
Untuk mencapai target tersebut, pada tahun 2009 ini Ditjen Pajak menyiapkan landasan dalam melakukan reformasi perpajakan tahap kedua untuk empat tahun ke depan.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara “Penyerahan Penghargaan MURDI (Museum Rekor Dunia Indonesia)” kepada Ditjen Pajak.
“Pada 2009 kita siapkan reformasi perpajakan tahap kedua, setelah 2008 kita sudah selesaikan reformasi perpajakan tahap pertama. Kalau penduduk Indonesia 230 jutaan dan pendekatannya adalah keluarga, maka ada sekitar 57,5 juta keluarga. Dan kalau 50-60 persen dari mereka miskin dan belum layak, maka 22-23 juta keluarga yang bisa punya NPWP. Kita harus punya keberanian dari sekarang bahwa 4 tahun dari sekarang kita bisa mencapai jumlah itu,” tutur Darmin.
Darmin mengatakan dirinya sangat percaya target tersebut bisa dicapai dengan baik setelah melihat pada 2008 NPWP berhasil tembus 10 juta.
Meskipun begitu, tahun 2009 ada tantangan penurunan penerimaan pajak di tengah krisis ekonomi yang menghadang.
“Kita masih hitung perubahan penerimaan tapi belum bisa diumumkan oleh Menteri Keuangan. Ada penurunan baik di PPh Migas maupun nonmigas,” ujarnya.

Terjaring
3,5 Juta
Berbagai program dan strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggenjot pertumbuhan jumlah wajib pajak di Indonesia selama tahun 2008, telah berhasil menambah jumlah kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebanyak 3.545.076.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara “Penyerahan Penghargaan MURDI (Museum Rekor Dunia Indonesia)” kepada Ditjen Pajak.
“Dengan berbagai usaha yang telah kita lakukan seperti modernisasi kantor pajak, lalu juga program sunset policy di tahun ini, maka di tahun 2008 jumlah NPWP tembus 10 juta,” tuturnya.
Darmin mengatakan awalnya dirinya tidak mau menargetkan NPWP 10 juta, karena takut tidak akan tercapai target tersebut. “Kita juga kan belum punya pengalaman, kalau tidak tercapai nanti tidak enak pada pemerintahan ini. Tapi ternyata tahun 2008 sudah tembus 10 juta NPWP,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, MURDI menyerahkan dua penghargaan kepada Ditjen Pajak. Penghargaan itu diberikan dalam pencapaian:
1. Pendaftaran NPWP baru terbanyak di seluruh Indonesia 3.545.076 NPWP pada 2008.
2. Pendaftaran NPWP baru terbanyak pada satu hari di seluruh Indonesia (163.255 NPWP pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2008).
Ketua MURDI Jaya Suprana yang menyerahkan penghargaan tersebut mengatakan pencapaian yang dicapai Ditjen Pajak di 2008 memperlihatkan perubahan yang signifikan.
“Masyarakat saat ini tidak merasa takut lagi dengan pajak, tapi mereka malah beramai-ramai datang. Terbukti dengan pencapaian NPWP yang jumlahnya luar biasa ini,” pungkasnya.

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar