Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

27 April 2009

Juni 2009 Resi gudang Bank Direalisasikan


Rencana pelaksanaan program resi gudang di beberapa koperasi bank Padi Jawa Timur dimungkinkan baru terlaksana Juni 2009.
Menurut Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) dan UMKM Jawa Timur Braman Setyo, saat ini instansinya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai hal yang terkait program tersebut. Karena untuk merealiasikannya memang butuh persiapan matang. Rencananya, program ini akan terlaksana di Juni mendatang,” kata Braman Setyo di Surabaya.
Dia menambahkan, resi gudang ini adalah program dari Disperindag Jatim, sedangkan bank padi adalah program dari 60 koperasi produk di Jatim sejak 2003. Bahkan kontribusi bank padi ini bisa mencapai 50-60 persen dari total pendapatan per unit koperasi produk.
Hanya saja, Braman mengatakan, program tersebut lebih bagus lagi jika digabungkan dengan program resi gudang yang ada di Disperindag Jatim.
“Untuk membantu petani, Dinkop Jatim bekerjasama dengan Disperindag Jatim mengadakan resi gudang. Sehingga petani akan mendapatkan resi yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke Bank Jatim,” ujarnya.
Selama ini lanjut dia, bank padi yang tersedia di koperasi yang bersangkutan hanya bisa membantu petani untuk pengeringan dan penyimpanan padi dan tidak bisa dijadikan agunan. Dengan program resi gudang, maka petani bisa mendapatkan resi yang dikeluarkan Dinas Perindag Jatim ketika padi mereka disimpan di gudang. “Ini akan sangat membantu petani. Selain meminimalkan kerugian akibat anjloknya harga saat panen, petani juga bisa mengajukan pinjaman pada bank dengan agunan surat resi tersebut. Kami berharap, dengan program ini, kontribusi bank padi di 2009 meningkat menjadi 80 persen dari total pendapatan koperasi yang bersangkutan,” katanya.

Perlindungan Hukum
Sementara itu, Kalangan perbankan di Jawa Timur menyatakan setuju diberlakukannya resi gudang (pertanian) guna dijadikan penjaminan kredit pada 2009. Namun, sebelum sistem resi gudang tersebut benar diterapkan, Perbanas Jatim meminta agar perlindungan hukum diperjelas terlebih dulu.
“Kami setuju saja resi gudang dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit asal perlindungan hukumnya sudah jelas dan transparan,” ungkap Ketua Perbanas Jatim Herman Halim.
Menurutnya, meski UU tentang edukasi dan sosialisasi sistim resi gudang sudah dilakukan, hingga kini perbankan di Jatim belum bisa menerima semuanya sistem tersebut untuk dijadikan jaminan kredit. Alasannya, kalangan perbankan masih khawatir terjadi kemacetan dalam pengembalian kreditnya.
Herman menambahkan, sebetulnya sistem tersebut efektif diterapkan asal pemerintah menunjuk salah satu bank terkait dengan itu. Sebab, adanya bank yang ditunjuk paling tidak bank yang bersangkutan akan lebih konsentrasi menyalurkan kreditnya. “Meski saat ini BI rate turun menjadi 7,75 persen kenyataannya bank masih selektif mengucurkan kredit ke sektor pertanian,” katanya.
Selain itu lanjut Herman, sistem resi gudang tersebut perlu dikaji lagi sebelum diterapkan. Hal ini karena sebagian besar perbankan masih sangsi dengan sistem resi gudang, jika dijadikan penggerak perekonomian nasional serta mendorong ekonomi rakyat.
Sebelumnya, UU nomor 9 tahun 2006 mengenai sistem resi gudang telah disahkan pada tanggal 14 Juli 2006. Resi gudang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang disimpan oleh para petani di gudang (document of title) yang dapat dialihkan, diperjualbelikan untuk dijadikan agunan tanpa perlu persyaratan agunan yang lain. (*)

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar