Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

22 Desember 2009

Eksportir Harus Paham Standardisasi

Standar produk harus benar-benar diperhatikan pebisnis di dalam
negeri agar hasil produknya dapat diterima di negara pengimpor. Banyak produk ekspor pertanian dan perikanan Indonesia ditolak di negara pengimpor. Kualitas yang tak memenuhi standar jadi pemicu. Apa yang harus dilakukan?
Langkah yang harus segera dilakukan para eksportir adalah memperbarui pemahaman tentang penerapan standardisasi mutu yang ditentukan negara importir. Tanpa itu, mustahil produk Indonesia laku di pasar internasional.
Sebenarnya, sejak 2006, pemerintahan di Uni Eropa telah menerapkan beberapa ketentuan yang sangat ketat mengenai standardisasi mutu produk impor.
Tapi, jika ketentuan itu tak dipahami para eksportir, khususnya di Indonesia, produk-produk yang dikirim ke zona euro itu diyakini akan ditolak. Sekarang tinggal bagaimana peran pemerintah, khususnya Departemen Perdagangan, membimbing dan memberi pemahaman kepada para eksportir agar produk-produk mereka dapat diterima di negara pengimpor.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu beberapa tahun lalu telah mengikuti pertemuan dengan para pejabat perdagangan Uni Eropa yang tergabung dalam European Free Trade Area (EFTA). Dalam pertemuan di Davos, Swiss, itu para pejabat perdagangan Indonesia dan EFTA saling bertukar informasi mengenai aspek-aspek perdagangan luar negeri, terutama kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa.
Berbekal informasi dari mitra dagang di Uni Eropa, diharapkan lebih banyak produk pertanian dan perikanan Indonesia bisa diterima di kawasan mata uang euro itu.
Pemerintah telah menargetkan sektor pertanian sebagai produk ekspor dengan jenis produk pertanian seperti kopi, lada, dan teh. Produk perikanan tangkap maupun budidaya seperti udang, tuna, dan lainnya juga punya potensi yang cukup besar.
Tapi, peraturan negara-negara importir terkait sanitasi sangat ketat sehingga kita perlu melakukan semacam pelatihan untuk meningkatkan pemahaman mengenai standardisasi mutu sesuai yang ditentukan pasar.
Berdasarkan data GTI Global Trade Atlas, nilai perdagangan ekspor-impor EFTA dengan Indonesia mencapai 728 juta dollar AS atau meningkat 24 persen dibandingkan pencapaian 2007.
Negara anggota EFTA seperti Norwegia, Swiss, Islandia, dan Liechtenstein berada di posisi teratas dalam kinerja ekspor-impor dengan nilai 467,4 juta dollar AS. Dari jumlah itu, Swiss mengekspor produk senilai 325,4 juta dollar AS. Sementara Swiss mengimpor dari Indonesia senilai 142 juta dollar AS.
Menyoroti standardisasi kesehatan produk impor yang diberlakukan negara UE telah menekan kinerja ekspor di sektor industri perikanan Indonesia. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar