Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

23 Desember 2009

Kawasan Ekonomi Khusus Dikembangkan Di 4 Daerah

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan Pemerintah akan mengembangkan empat koridor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Koridor tersebut adalah Pantai Utara (Pantura), Pantai Timur (Sumatera), Kalimantan, dan Sulawesi. “Ini berbasis kekayaan alam di daerah bersangkutan,” ujar Hatta. Hatta mencontohkan Jalur Pantura yang akan difokuskan kepada sektor manufaktur dengan pendukung pelabuhan yang sudah modern untuk Pantai Timur Jawa.
Hatta menyatakan, akan mengembangkan industri hilir kelapa sawit yang selama ini menjadi basis industri di kawasan itu. KEK diharapkan dapat memberikan efek ganda yang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Hatta menuturkan, pemerintah akan terlebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang KEK sebelum mengembangkan keempat koridor tadi. Peraturan turunan ini antara lain akan menetapkan kriteria bagi daerah untuk menjadi KEK.
Kriteria ini, katanya, antara lain mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan lahan, dan daya dukung ekonomi. Hatta lebih lanjut mengatakan, saat ini ada 20 lebih daerah yang mengajukan diri menjadi KEK.
“Daerah mengira pemerintah pusat akan langsung membangunkan begitu diajukan,” jelas Hatta.
Padahal, KEK akan dikembangkan melalui pola kemitraan pemerintah dengan swasta (Public Private Partnership / PPP) sehingga daerah-daerah yang mengajukan harus mempunyai daya dukung ekonomi memadai. Sebab itu, pemerintah lalu membuat kriteria yang akan dituangkan dalam PP tadi.
KEK ini termasuk dalam salah satu program 100 hari pemerintah, khususnya pada bidang investasi dan iklim usaha. Tema prioritas pada bidang ini yakni peningkatan investasi melalui perbaikan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi, dan pengembangan KEK.

Perlu Dukungan
Sementara, pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) perlu melakukan pendukung utama diantaranya infrastruktur, birokrasi yang efektif, kepastian hukum dan tersedianya sumber daya manusia di daerah KEK. Tanpa itu semua, maka pembentukan KEK sama saja bohong.
Dengan adanya KEK, bisa menjadi kesempatan atau gerbang bagi pertumbuhan dan perkembangan sektor industri di tanah air. Jika tidak ada faktor-faktor yang memberi dukungan, maka KEK tidak bisa berkembang.
Faktor pertama pendukung KEK, kata dia, adalah ketersedian infrastruktur yang baik seperti pelabuhan, lapangan terbang, jalan raya, jambatan, listrik, gas dan lain-lain.
“Infrastruktur itu sangat penting sekali bagi terealisasinya KEK, kalau ada KEK tanpa ada infrastruktur sama saja bohong,” katanya.
Selain itu, faktor kedua adalah, perlu adanya pelayanan birokrasi yang cepat, tepat, murah terpadu. Ketiga adalah perlunya kepastian hukum, karena KEK memungkinkan proses ekspor impor harus lancar, juga kemungkinan terjadinya penyelundupan.
“Jadi kalau masuknya barang tidak termonitor dengan baik, kalau ada pelanggaran tidak ditindak cepat, maka sama saja bohong, salah satunya penyelundupan,” tegas.
Faktor penting yang terakhir adalah kemampuan pemda dalam mengantisipasi kebutuhan dari KEK, diantaranya sumber daya manusia.
“Jadi KEK sangat ketergantungan dari yang tadi itu, tanpa itu saja bohong,” ujarnya.
Semua faktor-faktor tadi perlu dipebaiki, karena pelaksanaan KEK untuk wilayah Jawa relatif masih bisa terpenuhi tetapi jika diterapkan di luar Jawa dengan kondisi saat ini sangat sulit dilakukan, terutama untuk pelayanan birokrasi, sehingga perlu sekali pelayanan satu atap.
“Makanya lembaga pemerintah daerah harus rela menyerahkan kewenangannya,” katanya.

Surga Investasi
RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah disahkan sebagai UU oleh DPR. Dalam waktu 1-2 tahun kedepan pemerintah Indonesia tengah menyiapkan lahan-lahan KEK sebagai surga investasi dalam memanfaatkan pemulihan krisis global. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam sambutan di sidang paripurna, mengatakan persiapan pembentukan KEK pada krisis global justru menguntungkan karena memberikan waktu yang cukup bagi Indonesia dalam menyiapkan pembentukan KEK.
“Apabila dalam kurun waktu 1-2 tahun mendatang kita dapat mewujudkan pembentukan KEK, maka Indonesia akan siap menyambut pulihnya perekonomian global dengan penyedian lokasi-lokasi tujuan investasi baru,” kata Mari.
Mengenai banyaknya pengajuan proposal pembentukan KEK oleh 22 daerah, dikatakan Mari, pemerintah mengharapkan agar masing-masing daerah untuk melakukan kajian mendalam terhadap masing-masing usulan dengan kreteria dan persyaratan KEK yang lebih mendalam. Hal ini untuk lebih memastikan keyakinan tentang prospek keberhasilan KEK yang diusulkan oleh masing-masing daerah.
Pasca resminya KEK menjadi undang-undang, maka pemerintah akan segara melakukan sosialisasi UU KEK, merumuskan seluruh perangkat peraturan perundangan dalam waktu selambatnya 1 tahun. Selain itu juga menyusun rencana induk KEK dengan memperhitungkan potensi pengembangan dan peluangnya berdasarkan perkembangan perekonomian regional dan global dan melakukan evaluasi terhadap usulan 22 KEK yang telah disampaikan.
“Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan selama 5 tahun kedepan sudah dibentuk beberapa KEK yang diharapkan mampu menjadi lokomotif baru perekonomian nasional,” harapnya.

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar