Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

04 Januari 2009

Aturan Wesel Ekspor Berjangka Gubernur BI : Eksportir Lebih Cepat Menerima Dana Modal Kerja


Melalui pembelian WEB dengan skema rediskonto ini, eksportir melalui bank akan lebih cepat menerima dana untuk kebutuhan modal kerjanya daripada menunggu hingga jatuh tempo pembayaran ekspornya dari pembeli di luar negeri.
“Dengan penyediaan window transaksi pembelian WEB tersebut, eksportir dapat memiliki outlet likuiditas baik valas maupun rupiah sehingga akan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di pasar. Kondisi ini pada gilirannya dapat berdampak positif kepada kegiatan ekonomi”, jelas Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam siaran persnya, belum lama ini.
Ketentuan yang berlaku mulai 5 Desember 2008 ini, mengatur mekanisme transaksi yang memungkinkan Bank Indonesia dapat membeli WEB eksportir. Ketentuan tersebut antara lain mengatur persyaratan WEB yang dapat dibeli, yaitu wesel ekspor yang diterbitkan oleh eksportir yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negeri.
Selain itu juga harus memiliki basis transaksi (underlying) ekspor yang menggunakan letter of credit berjangka yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable usance L/C) dengan nilai minimal 10.000 dolar AS atau setara dengan nilai itu, dan memiliki sisa jangka waktu paling singkat 30 hari dan paling lama 90 hari. Sementara valuta wesel ekspor berjangka yang dapat dibeli meliputi United States Dollar (USD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound (GBP), Euro (EUR), Australian Dollar (AUD), dan/atau Swiss Franc (CHF).
Di samping itu, ditetapkan pula persyaratan Bank Pengaksep dan Bank Penjual WEB. Bank yang dapat bertindak sebagai Bank Pengaksep WEB adalah bank pembuka L/C (Issuing Bank) atau bank lain (Confirming Bank) di luar negeri yang memiliki short term credit rating A-3 dari Standard & Poors (S&P) atau rating setara yang dikeluarkan oleh Moody’s Investor. Dalam hal terdapat perbedaan rating antara S&P dan Moody’s , maka dipergunakan rating yang terendah.
Sementara itu, bank yang dapat bertindak sebagai Bank Penjual WEB adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan sesuai kriteria penilaian Bank Indonesia (Peringkat Komposit/PK) paling rendah 2 (PK 2).
Bank Indonesia dapat melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB ini, apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen ekspor yang disampaikan. Terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan dokumen ekspor yang menjadi underlying transaksi WEB ini, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas kepada perbankan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar