Mengenai Saya

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur didirikan pada tanggal 21 Pebruari 1961 dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 167/SK/XI/66. Tujuan Kami, Mengembangkan Perdagangan Internasional (Ekspor) , Menggiatkan Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) dan Industri, Optimalisasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia , Meningkatkan Pendapatan Devisa Ekspor Non Migas. Visi dan Misi Kami, Meningkatkan Sumber Daya Manusia , Memperluas Jaringan Pemasaran , Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global , Meningkatkan Nilai Tambah Produk Ekspor

23 Januari 2009

Tantangan “Tenaga Kerja”


Kondisi krisis finansial dunia jangan sampai dimanfaatkan momen untuk
kepentingan politik. Sudah tidak “populer” lagi jika sampai ada momen yang kurang menguntungkan bagi pelaku usaha saat ini dimanfaatkan sebagai arena untuk kemenenagan pemilu 2009 nanti.
Upah minimum regional yang menjadikan patokan selama ini bagi tenaga kerja tidak harus kaku dan setiap tahun naik. Semuanya, perlu dilihat berbagai aspek serta kondisi yang masih kurang menguntungkan bagi dunia usaha yang dihadapi selama ini.
Tidak mungkin pengusaha menaikkan upah berdasarkan UMR saja yang harus naik setiap tahun. UMR harus disikapi dengan kondisi krisis yang kurang menguntungkan bagi dunia usaha saat ini. Buruh juga harus menyadari hal itu.
Begitu juga bagi pengusaha yang mendapat keuntungan lebih harus transparan dalam melaporkan kinerjanya, kalau memang kondisinya menguntungkan, buruh juga perlu diperhatikan kesejahteraannya. Sementara, bagi perusahaan yang kondisinya terimbas dengan krisis tidak serta merta harus mengikuti kenaikan UMR yang setiap tahun mengalami kenaikan itu.
Kelesuan perdagangan jangan hanya diratapi harus disikapi positip. Pebisnis harus bisa mengatasi persoalan tenaga kerja sekaligus berhenti meminta proteksi kepada pemerintah.
Tantangan utama pelaku usaha adalah tenaga kerja (employement). Kalau keadaan pasar tenaga kerja kaku seperti saat ini akan menyusahkan gerak usaha bisnis. Pasalnya, kondisi ketenagakerjaan saat ini tidak memungkinkan mereka untuk melakukan penyesuaian mengikuti irama di pasar kerja yang saat ini berada dalam keadaan krisis. Jika keadaannya tidak diubah, ke depan akan banyak tenaga kerja yang harus dirumahkan.
Pengusaha harus bisa mempertahankan lebih banyak pekerjanya. Walapun untuk itu ada konpensasi. Mungkin nggak usah penurunan upah, melainkan konpensasi dalam bentuk lain.
Pengusaha tentu harus mengalami penurunan margin. Namun, supaya tidak melakukan PHK besar-besaran, maka harus melakukan penyesuaian terhadap sisi pembayarannya. Pembayaran ke pekerja kan bukan hanya upah. Tetapi juga seperti kesehatan, terus jaminan hari tua, dan macam-macamnya.
Hal-hal semacam itulah yang dikurangi, jika memang tidak bisa melakukan adjusment di upah. Diakui, situasinya ke depan akan susah. Tapi bukan berarti tidak mungkin jika memang sama-sama mengerti antara pemerintah, bussines community dan pekerja. Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan segera menjalankan program yang sudah ada. Juga, harus bisa menerima bahwa pemerintah tidak bisa selamanya diharapkan memberikan proteksi. Pemerintah juga mempunyai sumber daya (resourses) yang terbatas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada para pengusaha untuk tidak khawatir dengan kondisi perekonomian indonesia di tengah krisis global.
Pelaku usaha menjerit-jerit seperti growth pertumbuhan Indonesia negatif padahal pertumbuhan kita masih 6 persen dan inflasi masih 11 persen. Kekhawatiran itu muncul karena di negara-negara maju pertumbuhan ekonominya sudah negatif.
Jadi pelaku suaha harus sabar untuk mendengar. Jangan terlalu banyak ngomong karena selama ini banyak ngomong tapi dengarnya kurang. Dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen, pemerintah akan melakukan antisipasi yang akan terjadi di tahun depan

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar